Selamat Datang di Pusat Informasi dan Promosi Kesehatan Puskesmas Padang Lua

Selasa, 29 Januari 2013

Menkes Sosialisasi “PP Tembakau”



JAKARTA – Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan di Gedung Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (23/1). Sosialisasi dihadiri oleh Perwakilan Ketua Komisi IX DPR RI, Kepala WHO Representatif, Kepala Unicef di Indonesia, Kementerian/Lembaga, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Masyarakat, Organisasi Profesi, Perwakilan Mahasiswa dan berbagai media cetak/elektronik.

Pada kesempatan itu, Menkes menerima buku Fakta Tembakau Permasalahannya di Indonesia Tahun 2012 dari Ketua Tobbacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia dr. Kartono Mohamad. Kemudian Menkes menyerahkan PP Nomor 109 tahun 2012 dan advokasi kit pengendalian merokok di Indonesia kepada 12 stake holder yang akan mensosialisasikan PP tersebut.
Menkes menyampaikan masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar dan lengkap tentang pengamanan dan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif, salah satunya produk hasil tembakau. Hal ini dimaksudkan agar setiap orang tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan baik individu keluarga, masyarakat, dan lingkungannya. Atas pertimbangan inilah PP Tembakau menjadi penting.
Pentingnya PP ini juga melihat prevalensi konsumsi tembakau pada pria sebesar 65,9% dan perempuan sebesar 4,2% berdasarkan hasil riskesdas 2010. Sedangkan menurut hasil Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2011 prevalensi konsumsi tembakau pada pria sebesar 67,4% dan perempuan sebesar 4,5%. Ditambahkan pula Survei WHO yang dirilis pada Selasa 11 September 2012 lalu, menetapkan Indonesia di peringkat teratas di dunia sebagai negara dengan jumlah perokok laki-laki tertinggi (36,1%), setelah China dan India.
Adapun ketentuan mengenai peringatan Kesehatan dalam PP tersebut mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar dan tulisan seluas 40% kemasan depan dan belakang, sebanyak 5 jenis gambar. Sedangkan industri yang termasuk Bukan Pengusaha Kena Pajak cukup membuat 2 jenis peringatan kesehatan. Ketentuan ini tidak berlaku bagi rokok klobot, klembak menyan, dan cerutu batangan.
Menkes bersama Mendagri membuat Peraturan Bersama No. 188/Menkes/PB/I/2011 dan No. 7 tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Pemerintah Daerah diwajibkan menetapkan dan menerapkan KTR di wilayahnya untuk melindungi seluruh masyarakat dari bahaya asap rokok. Tercatat tahun 2011 terdapat 23 kabupaten/kota yang memiliki peraturan dan meningkat menjadi 57 Kab/Kota pada tahun 2012.
“PP Tembakau memperkuat regulasi tersebut dengan menetapkan ketentuan mengenai KTR yaitu diberlakukan pada fasyankes, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan,” ungkap Menkes.
Beberapa hal terkait KTR yang perlu dipahami bersama bahwa adanya larangan menjual, mengiklankan dan mempromosikan produk tembakau di KTR. Sekaligus KTR di tempat kerja dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan harus menyediakan tempat khusus merokok (ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar).
**Berita ini disiarkan oleh Bagian Hukormas, Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon : 021-5277734 atau alamat e-mail : humas.buk@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar