JAKARTA – Menteri
Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH mensosialisasikan Peraturan
Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung
Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan di Gedung Kementerian
Kesehatan Republik Indonesia (23/1). Sosialisasi dihadiri oleh
Perwakilan Ketua Komisi IX DPR RI, Kepala WHO Representatif, Kepala
Unicef di Indonesia, Kementerian/Lembaga, Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM), Organisasi Masyarakat, Organisasi Profesi, Perwakilan Mahasiswa
dan berbagai media cetak/elektronik.
Pada kesempatan itu, Menkes menerima
buku Fakta Tembakau Permasalahannya di Indonesia Tahun 2012 dari Ketua
Tobbacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat
Indonesia dr. Kartono Mohamad. Kemudian Menkes menyerahkan PP Nomor 109
tahun 2012 dan advokasi kit pengendalian merokok di Indonesia kepada 12
stake holder yang akan mensosialisasikan PP tersebut.
Menkes menyampaikan masyarakat berhak
memperoleh informasi yang benar dan lengkap tentang pengamanan dan
penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif, salah satunya produk hasil
tembakau. Hal ini dimaksudkan agar setiap orang tidak mengganggu dan
membahayakan kesehatan baik individu keluarga, masyarakat, dan
lingkungannya. Atas pertimbangan inilah PP Tembakau menjadi penting.
Pentingnya PP ini juga melihat
prevalensi konsumsi tembakau pada pria sebesar 65,9% dan perempuan
sebesar 4,2% berdasarkan hasil riskesdas 2010. Sedangkan menurut hasil
Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2011 prevalensi konsumsi tembakau
pada pria sebesar 67,4% dan perempuan sebesar 4,5%. Ditambahkan pula
Survei WHO yang dirilis pada Selasa 11 September 2012 lalu, menetapkan
Indonesia di peringkat teratas di dunia sebagai negara dengan jumlah
perokok laki-laki tertinggi (36,1%), setelah China dan India.
Adapun ketentuan mengenai peringatan
Kesehatan dalam PP tersebut mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk
gambar dan tulisan seluas 40% kemasan depan dan belakang, sebanyak 5
jenis gambar. Sedangkan industri yang termasuk Bukan Pengusaha Kena
Pajak cukup membuat 2 jenis peringatan kesehatan. Ketentuan ini tidak
berlaku bagi rokok klobot, klembak menyan, dan cerutu batangan.
Menkes bersama Mendagri membuat
Peraturan Bersama No. 188/Menkes/PB/I/2011 dan No. 7 tahun 2011 tentang
Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Pemerintah Daerah
diwajibkan menetapkan dan menerapkan KTR di wilayahnya untuk melindungi
seluruh masyarakat dari bahaya asap rokok. Tercatat tahun 2011 terdapat
23 kabupaten/kota yang memiliki peraturan dan meningkat menjadi 57
Kab/Kota pada tahun 2012.
“PP Tembakau memperkuat regulasi
tersebut dengan menetapkan ketentuan mengenai KTR yaitu diberlakukan
pada fasyankes, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain,
tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum dan tempat
lain yang ditetapkan,” ungkap Menkes.
Beberapa hal terkait KTR yang perlu
dipahami bersama bahwa adanya larangan menjual, mengiklankan dan
mempromosikan produk tembakau di KTR. Sekaligus KTR di tempat kerja dan
tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan harus menyediakan tempat
khusus merokok (ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara
luar).
**Berita ini disiarkan oleh Bagian
Hukormas, Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan
Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi
melalui nomor telepon : 021-5277734 atau alamat e-mail :
humas.buk@gmail.com