Selamat Datang di Pusat Informasi dan Promosi Kesehatan Puskesmas Padang Lua

Selasa, 29 Januari 2013

Menkes Sosialisasi “PP Tembakau”



JAKARTA – Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan di Gedung Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (23/1). Sosialisasi dihadiri oleh Perwakilan Ketua Komisi IX DPR RI, Kepala WHO Representatif, Kepala Unicef di Indonesia, Kementerian/Lembaga, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Masyarakat, Organisasi Profesi, Perwakilan Mahasiswa dan berbagai media cetak/elektronik.

Pada kesempatan itu, Menkes menerima buku Fakta Tembakau Permasalahannya di Indonesia Tahun 2012 dari Ketua Tobbacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia dr. Kartono Mohamad. Kemudian Menkes menyerahkan PP Nomor 109 tahun 2012 dan advokasi kit pengendalian merokok di Indonesia kepada 12 stake holder yang akan mensosialisasikan PP tersebut.
Menkes menyampaikan masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar dan lengkap tentang pengamanan dan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif, salah satunya produk hasil tembakau. Hal ini dimaksudkan agar setiap orang tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan baik individu keluarga, masyarakat, dan lingkungannya. Atas pertimbangan inilah PP Tembakau menjadi penting.
Pentingnya PP ini juga melihat prevalensi konsumsi tembakau pada pria sebesar 65,9% dan perempuan sebesar 4,2% berdasarkan hasil riskesdas 2010. Sedangkan menurut hasil Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2011 prevalensi konsumsi tembakau pada pria sebesar 67,4% dan perempuan sebesar 4,5%. Ditambahkan pula Survei WHO yang dirilis pada Selasa 11 September 2012 lalu, menetapkan Indonesia di peringkat teratas di dunia sebagai negara dengan jumlah perokok laki-laki tertinggi (36,1%), setelah China dan India.
Adapun ketentuan mengenai peringatan Kesehatan dalam PP tersebut mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar dan tulisan seluas 40% kemasan depan dan belakang, sebanyak 5 jenis gambar. Sedangkan industri yang termasuk Bukan Pengusaha Kena Pajak cukup membuat 2 jenis peringatan kesehatan. Ketentuan ini tidak berlaku bagi rokok klobot, klembak menyan, dan cerutu batangan.
Menkes bersama Mendagri membuat Peraturan Bersama No. 188/Menkes/PB/I/2011 dan No. 7 tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Pemerintah Daerah diwajibkan menetapkan dan menerapkan KTR di wilayahnya untuk melindungi seluruh masyarakat dari bahaya asap rokok. Tercatat tahun 2011 terdapat 23 kabupaten/kota yang memiliki peraturan dan meningkat menjadi 57 Kab/Kota pada tahun 2012.
“PP Tembakau memperkuat regulasi tersebut dengan menetapkan ketentuan mengenai KTR yaitu diberlakukan pada fasyankes, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan,” ungkap Menkes.
Beberapa hal terkait KTR yang perlu dipahami bersama bahwa adanya larangan menjual, mengiklankan dan mempromosikan produk tembakau di KTR. Sekaligus KTR di tempat kerja dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan harus menyediakan tempat khusus merokok (ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar).
**Berita ini disiarkan oleh Bagian Hukormas, Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon : 021-5277734 atau alamat e-mail : humas.buk@gmail.com

Seleksi Nakes Teladan 2013

Lubuk basung, 29 januari 2013
Kebutuhan terhadap tenaga-tenaga kesehatan yang potensial dan mempunyai kinerja yang tinggi sangat penting dewasa ini. Untuk itu, pemerintah melalui Departemen Kesehatan mengadakan pemilihan Tenaga Kesehatan Teladan. Di lingkup kab. Agam, kegiatan ini ilaksanakan pada hari Selasa, 29 Januari 2013 di Lubuk Basung. ada beberapa hal yang menjadi materi lomba ini diantaranya adalah bagaimana seorang tenaga kesehatan itu memahami tugas, pokok dan fungsinya sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh pejabat yang memberikan tugas kepada Nakes tersebut. selain Tupoksi diatas, seorang calon Nakes teladan juga harus mempunyai loyalitas dan integritas yang tinggi. bagaimana mereka membangun suatu komitmen yang tinggi terhadap eksistensi sebuah organisasi kesehatan pada level kecamatan tersebut. Program unggulan yang dimiliki oleh calon Nakes teladan juga menjadi prioritas penilaian oleh tim juri. Dari sisi integritas seorang nakes, kegiatan-kegiatan yang lazim dilaksanakan hanya berpatokan kepada adanya dana pendukung dari program tersebut. Namun seorang Nakes yang mempunyai integritas yang tinggi dan cinta terhadap tupoksinya, tidak akan menggunakan statemen tersebut. hal ini terbukti dengan banyaknya kegiatan-kegitan yang dilakukan tanpa didukung dana  (belum turun, red) tapi kegiatan-kegiatan khususnya di lapangan tetap dilakukan. Dalam kegiatan ini, tiap-tiap Puskesmas di lingkungan Dinas Kesehatan kab. Agam mengirimkan beberapa orang peserta yang terdiri dari tenaga medis dan para medis teladan, tenaa kesehatan masyarakat dan lain-lain.