Selamat Datang di Pusat Informasi dan Promosi Kesehatan Puskesmas Padang Lua

Senin, 22 November 2010

Kader Kesehatan Remaja




Kader Kesehatan Remaja
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan pasal 17, dinyatakan bahwa kesehatan anak diselenggarakan untuk mewujudkan pertumbuhan dan perkembangan anak dan kesehatan anak dilakukan melalui peningkatan kesehatan anak dalam kandungan, masa bayi,, masa balita, usia pra sekolah dan usia sekolah. Selanjutnya dalam pasal 45 dinyatakan bahwa kesehatan sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan hidup sehat sehingga peserta didik dapat belajar, tumbuh dan berkembang secara harmonis dan optimal menjadi sumber daya manusia yang berkualitas. Di samping itu kesehatan sekolah juga diarahkan untuk memupuk kebiasaan hidup sehat agar memiliki pengetahuan, sikap dan keterampilan untuk melaksanakan prinsip hidup sehat aktif berpartisipasi dalam usaha peningkatan kesehatan, baik di sekolah, rumah tangga maupun dalam lingkungan masyarakat.
Konsep hidup sehat yang tercermin pada perilaku sehat dalam lingkungan sehat perlu diperkenalkan seawal mungkin kepada generasi penerus dan selanjutnya dihayati dan diamalkan. Peserta didik bukanlah lagi semata-mata sebagai obyek pembangunan kesehatan melainkan sebagai subyek dan dengan demikian diharapkan mereka dapat berperan secara sadar dan bertanggung jawab dalam pembangunan kesehatan.
Anak sekolah tingkat SMP dan SMA atau sederajat memasuki usia remaja di mana periode ini terjadi pertumbuhan dan perkembangan yang pesat baik fisik, psikologis maupun intelektual. Remaja didefinisikan sebagai masa peralihan dari kanak-kanak ke masa dewasa. Batasan usia remaja menurut WHO adalah 12 s/d 24 th. Namun jika pada usia remaja sudah menikah maka ia sudah tergolong dalam kelompok dewasa. Sebaliknya jika usia remaja sudah dilewati tapi masih tergantung pada orang tua maka ia masih digolongkan dalam kelompok remaja.
Mengingat permasalahan yang ada pada remaja khususnya anak sekolah usia SMP dan SMA ataupun sederajat sangatlah komplek maka sangat perlu adanya program untuk melakukan pencegahan maupun penanggulangan secara dini yang melibatkan pihak sekolah dan kesehatan serta masayarakat
Oleh sebab itu masa remaja merupakan tahap penting dalam siklus kehidupan manusia. Dikatakan penting karena merupakan peralihan dari masa anak yang sangat tergantung kepada orang lain ke masa dewasa yang mandiri dan bertanggung jawab.
Di samping itu, masa ini juga mengandung reiko akibat suatu masa transisi yang selalu membawa cirri-ciri tertentu, yaitu kebimbangan, kebingu dan gejolak remaja seperti masal;ah seks, kejiwaan dan tingkah laku eksprimental ( selalu ingin mencoba)


Sehubungan dengan hal tersebut maka diperlukan suatu program yang mendukung tingkat perkembangan masa remaja yang baik. Bentuk programnya adalah Usaha Kesehatan Sekolah dengan salah satu kegiatannya yaitu pembentukan kader kesehatan remaja yang melibatkan sekolah dan kesehatan adalah pembentukan Dokter Kecil untuk tingkat SD/MI dan Kader Kesehatan Remaja untuk tingkat SLTP/Mts dan SLTA/MA.
Dokter Kecil dan kader Kesehatan Remaja adalah peserta didik yang dipilih guru guna ikut melaksanakan sebagian usaha pelayanan kesehatan terhadap diri sendiri, kelurga, teman peserta didik pada khususnya dan sekolah pada umumnya. Tujuan diadakannya pembentukan Dokter kecil/Kader Kesehatan Remaja adalah :
1. Agar peserta didik dapat menolong dirinya sendiri dan orang lain untuk hidup sehat.
2. Agar peserta didik dapat membina teman-temannya dan berperan sebagai promotor dan motivator dalam menjalankan usaha kesehatan terhadap diri masing-masing.
3. Agar peserta didik dapat membantu guru, keluarga dan masyarakat di sekolah dan di luar sekolah.
Peran dokter kecil/KKR dalam memelihara, membina, meningkatkan dan melestarikan kesehatan lingkungan sekolah sangat menentukan. Untuk itu pihak sekolah dalam menunjuk dan menetapkansiswa yang akan jadi dokter kecil/KKR haruslah siswa yang berprestasi disekolah, memiliki watak pemimpin, berperilaku sehat (PHBS), bertanggung jawab dan telah mendapat pelatihan dari petugas kesehatan(puskesmas). Karena nantinya dokter kecil/KKR tersebut akan bertindak,berbuat dan berperilaku sehat tampa menunggu perintah dari guru atau pihak sekolah dan juga akan menjadi contoh bagi peserta didik lainnya.
Kader kesehatan Remaja adalah kader kesehatan sekolah yang biasanya berasal dari murid kelas 1 dan 2 SLTP dan sederajat, murid kelas 1 dan 2 SMU/SMK atau sederajat yang telah mendaptkan pelatihan Kader Kesehatan Remaja. Kader Kesehatan Remaja juga diartikan kader yang memiliki pengetahuan tentang kesehatan remaja yang mau membantu bersama-sama memecahkan permasalah kesehatan khususnya pada remaja.
Kriteria kader kesehatan remaja sebagai berikut :
1. Telah menduduki kelas 1 dan kelas 2 SLTP/SLTA sederajat
2. Berprestasi baik di sekolah/kelas.
3. Berwatak pemimpin dan bertanggung jawab.
4. Bersih dan berprilaku sehat,
5. Bermoral baik dan suka menolong.
6. Bertempat tinggal di rumah sehat.
7. Di ijinkan orang tua.
Dalam rangka menunjang peran kader kesehatan remaja tersebut perlu adanya pembinaan . Pembinaan kader kesehatan remaja dilakukan bersama lintas sektor tekait yaitu piahk kecamatan, pendodikan, puskesmas dan depag. Pembinaan KKR meliputi kegiatan penemuan dini, pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut, dan pelatihan kader kesehatan remaja.
Dalam pelatihan kesehatan remaja siswa diberikan pengetahuan tentang kesehatn reproduksi sehat, berbagai penyakit menular, konsulatasi bibingan psikologis, P3K dan Narkoba.
Hasil yang ingin dicapai setelah terbentuknya kader kesehatn remaja yaitu para kader kesehatan remaja menjadi rujukan teman-temannya yang kebetulan ada masalah kesehatan, permasalahan yang sering timbul diantara remaja, maupun remaja dengan orang tuanya akan lebih banyak dicurahkan pada teman sebayanya. Dengan adanya kader kesehatan remaja yang merupakan temannya sendiri maka diharapkan permasalahan yang ada dapat dipecahkan dikalangan mereka sendiri.


Daftar Pustaka

Departemen Kesehatan Republik Indonesia, Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Jakarta, 1992
Departemen Kesehatan Republik Indonesia, Pedoman Kerja Puskesmas jelid II, Jakarta, 1992
Direktorat Pendidikan Dasar, Majalah MUTU Vol.III No. 1 Edisi April-Juni 1994, Jakarta, 1994
Dinas Kesehatan Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Dokter Kecil, Jakarta, 1993
Situs.kesrepro.info/krr/referensi
sumber http://keperawatankomunitas.blogspot.com/2009/05/kader-kesehatan-remaja.html

Kegiatan Promkes Puskesmas Padang Lua






UKS / UKGS apakah itu? UKS adalah Usaha kesehatan Sekolah yang diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan hidup sehat sehingga murid dapat belajar dan tumbuh secara optimal sebagai sumber daya yang lebih berkualitas. ( bahasa resminya begitu….)

Tujuan Program UKS ini secara khusus adalah:

* Meningkatkan kemampuan para guru untuk melaksanakan pendidikan kesehatan

* Meningkatkan ketrampilan praktis guru dalam pelayanan kesehatan sederhana

* Meningkatkan kemampuan guru untuk menanamkan perilaku hidup sehat murid

Secara Ringkas program UKS / UKGS ini bermanfaat untuk :

• Pendidikan Kesehatan

• Pelayanan Kesehatan

• Pembinaan Lingkungan Kehidupan Sekolah Sehat

Nah, siapa tahu Dokter kecil ini , besarnya jadi Dokter benaran. Semoga pelatihan ini bermanfaat bagi adik-adik siswa SD di wilayah kerja Puskesmas Padang Lua Agam

Senin, 15 November 2010

F I L A R I A S I S


F I L A R I A S I S

Filariasis adalah penyakit menular ( Penyakit Kaki Gajah ) yang disebabkan oleh cacing Filaria yang ditularkan oleh berbagai jenis nyamuk. Penyakit ini bersifat menahun ( kronis ) dan bila tidak mendapatkan pengobatan dapat menimbulkan cacat menetap berupa pembesaran kaki, lengan dan alat kelamin baik perempuan maupun laki-laki. Akibatnya penderita tidak dapat bekerja secara optimal bahkan hidupnya tergantung kepada orang lain sehingga memnjadi beban keluarga, masyarakat dan negara. Di Indonesia penyakit Kaki Gajah tersebar luas hampir di Seluruh propinsi. Berdasarkan laporan dari hasil survei pada tahun 2000 yang lalu tercatat sebanyak 1553 desa di 647 Puskesmas tersebar di 231 Kabupaten 26 Propinsi sebagai lokasi yang endemis, dengan jumlah kasus kronis 6233 orang. Hasil survai laboratorium, melalui pemeriksaan darah jari, rata-rata Mikrofilaria rate (Mf rate) 3,1 %, berarti sekitar 6 juta orang sudah terinfeksi cacing filaria dan sekitar 100 juta orang mempunyai resiko tinggi untuk ketularan karena nyamuk penularnya tersebar luas. Untuk memberantas penyakit ini sampai tuntas

WHO sudah menetapkan Kesepakatan Global ( The Global Goal of Elimination of Lymphatic Filariasis as a Public Health problem by The Year 2020 (. Program eliminasi dilaksanakan melalui pengobatan missal dengan DEC dan Albendazol setahun sekali selama 5 tahun dilokasi yang endemis dan perawatan kasus klinis baik yang akut maupun kronis untuk mencegah kecacatan dan mengurangi penderitanya. Indonesia akan melaksanakan eliminasi penyakit kaki gajah secara bertahap dimulai pada tahun 2002 di 5 kabupaten percontohan. Perluasan wilayah akan dilaksanakan setiap tahun. Penyebab penyakit kaki gajah adalah tiga spesies cacing filarial yaitu; Wucheria bancrofti, Brugia malayi dan Brugia timori. Vektor penular : Di Indonesia hingga saat ini telah diketahui ada 23 spesies nyamuk dari genus Anopheles, Culex, Mansonia, Aedes & Armigeres yang dapat berperan sebagai vector penular penyakit kaki gajah.

Cara Penularan :
Seseorang dapat tertular atau terinfeksi penyakit kaki gajah apabila orang tersebut digigit nyamuk yang infektif yaitu nyamuk yang mengandung larva stadium III ( L3 ). Nyamuk tersebut mendapat cacing filarial kecil ( mikrofilaria ) sewaktu menghisap darah penderita mengandung microfilaria atau binatang reservoir yang mengandung microfilaria. Siklus Penularan penyakit kaiki gajah ini melalui dua tahap, yaitu perkembangan dalam tubuh nyamuk ( vector ) dan tahap kedua perkembangan dalam tubuh manusia (hospes) dan reservoair.
Gejala klinis Filariais Akut adalah berupa ; Demam berulang-ulang selama 3 ? 5 hari, Demam dapat hilang bila istirahat dan muncul lagi setelah bekerja berat ; pembengkakan kelenjar getah bening (tanpa ada luka) didaerah lipatan paha, ketiap (lymphadenitis) yang tampak kemerahan, panas dan sakit ; radang saluran kelenjar getah bening yang terasa panas dan sakit yang menjalar dari pangkal kaki atau pangkal lengan kearah ujung (retrograde lymphangitis) ; filarial abses akibat seringnya menderita pembengkakan kelenjar getah bening, dapat pecah dan mengeluarkan nanah serta darah ; pembesaran tungkai, lengan, buah dada, buah zakar yang terlihat agak kemerahan dan terasa panas (early lymphodema). Gejal klinis yang kronis ; berupa pembesaran yang menetap (elephantiasis) pada tungkai, lengan, buah dada, buah zakar (elephantiasis skroti).

Diagnosis
Filariasis dapat ditegakkan secara Klinis ; yaitu bila seseorang tersangka Filariasis ditemukan tanda-tanda dan gejala akut ataupun kronis ; dengan pemeriksaan darah jari yang dilakukan mulai pukul 20.00 malam waktu setempat, seseorang dinyatakan sebagai penderita Filariasis, apabila dalam sediaan darah tebal ditemukan mikrofilaria. Pencegahan ; adalah dengan berusaha menghindarkan diri dari gigitan nyamuk vector ( mengurangi kontak dengan vector) misalnya dengan menggunakan kelambu bula akan sewaktu tidur, menutup ventilasi rumah dengan kasa nyamuk, menggunakan obat nyamuk semprot atau obat nyamuk baker, mengoles kulit dengan obat anti nyamuk, atau dengan cara memberantas nyamuk ; dengan membersihkan tanaman air pada rawa-rawa yang merupakan tempat perindukan nyamuk, menimbun, mengeringkan atau mengalirkan genangan air sebagai tempat perindukan nyamuk ; membersihkan semak-semak disekitar rumah.

Pengobatan :
secara massal dilakukan didaeah endemis dengan menggunakan obat Diethyl Carbamazine Citrate (DEC) dikombinasikan dengan Albenzol sekali setahun selama 5 ? 10 tahun, untuk mencegah reaksi samping seperti demam, diberikan Parasetamol ; dosis obat untuk sekali minum adalah, DEC 6 mg/kg/berat badan, Albenzol 400 mg albenzol (1 tablet ) ; pengobatan missal dihentikan apabila Mf rate sudah mencapai < 1 % ; secara individual / selektif; dilakukan pada kasus klinis, baik stadium dini maupun stadium lanjut, jenis dan obat tergantung dari keadaan kasus.

Sumber : www.infeksi.com

KELUARGA SEHAT, INVESTASI BANGSA

KELUARGA SEHAT, INVESTASI BANGSA

Keluarga mempunyai peranan penting dalam meningkatkan kualitas kesehatan di masyarakat, bangsa dan negara. Keluarga merupakan unit terkecil dari suatu bangsa. Di dalam keluarga terjadi interaksi dan komunikasi antara anggota keluarga yang menjadi awal penting dari suatu proses pendidikan. Ditanamkannya perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) sejak dini dalam keluarga dapat menciptakan keluarga yang sehat. Keluarga yang sehat akan membentuk masyarakat, desa dan kelurahan, kecamatan, kabupaten, provinsi dan bangsa sehat.

Demikian sambutan Menteri Kesehatan RI dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, Dr.PH saat memimpin upacara peringatan Hari Kesehatan Nasional Ke-46 tahun 2010 dengan tema ”Keluarga Sehat, Investasi Bangsa”, yang diperingati setiap tanggal 12 November, di Jakarta.

Menkes mengatakan, bangsa yang sehat memiliki derajat kesehatan yang tinggi, sehingga meningkatkan produktivitas bangsa tersebut. Oleh karena itu, keluarga yang sehat adalah investasi suatu bangsa bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif. Keluarga sehat berkaitan dengan PHBS di rumah tangga.

Menurut Menkes beberapa permasalahan kesehatan seperti Diare dapat dicegah bila masyarakatnya dapat menerapkan perilaku sehat dengan cuci tangan pakai sabun, minum air yang dimasak, dan memanfaatkan sarana kesehatan lingkungan dengan baik. Demam Berdarah dapat dicegah dengan melakukan 3M Plus yaitu menguras, menutup, mengubur, plus membasmi sarang nyamuk, menghindari gigitan nyamuk, dan menciptakan lingkungan sehat bebas dari jentik nyamuk. Penyakit lainnya seperti Malaria dapat dicegah jika anggota keluarga di daerah endemis menggunakan kelambu saat tidur. Begitu juga Gizi Buruk dapat dideteksi dan dicegah sejak dini dengan membawa bayi dan balita ke Posyandu setiap bulan. Dan Kematian Bayi dapat dicegah bila ibu melahirkan ditolong petugas kesehatan di fasilitas kesehatan. Penyakit Jantung dan Hipertensi dapat dicegah bila masyarakat menerapkan gaya hidup sehat yaitu dengan berolahraga teratur, tidak merokok, dan makan makanan tinggi serat.

Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2010 menunjukkan secara nasional persentase penduduk yang merokok setiap hari 28,2%, rumah tangga yang memiliki jamban sehat 55,4%, ibu yang melakukan pemeriksaan kehamilan (ANC) dengan 6-8 jenis pemeriksaan hanya 56,8% dan balita yang ditimbang selama 6 bulan terakhir sebesar 67,1%.

Menkes mengimbau kepada Gubernur, Bupati, Walikota, dan segenap masyarakat di seluruh Indonesia untuk terus berupaya meningkatkan perilaku sehat keluarga sejak dini, agar pada tahun 2014 PHBS di rumah tangga mencapai 70%. Melalui upaya peningkatan PHBS di rumah tangga secara terus menerus diharapkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia akan meningkat.

Permasalahan kesehatan tidak dapat diselesaikan oleh Kementerian Kesehatan sendiri, perlu dukungan dari berbagai pihak baik dari lintas sektor, organisasi masyarakat, LSM, maupun dunia usaha. Menkes berpesan agar seluruh komponen dapat berperan aktif dalam mengatasi berbagai masalah kesehatan melalui upaya pemberdayaan masyarakat yang meningkatkan PHBS dalam keluarga.

Diakhir sambutan, Menkes menyampaikan pesan-pesan penting yang harus disebarluaskan ke seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kesehatan keluarga sebagai investasi bangsa, yaitu:

◊ Kesehatan harus dimulai dari rumah

◊ Gizi baik, anak tumbuh sehat dan cerdas

◊ Jadilah keluarga Sadar Gizi

◊ Ibu sehat, mampu memenuhi tugas dalam keluarga dan masyarakat

◊ Lindungi keluarga dari Narkoba dan HIV/AIDS

◊ Berperilaku sehat, cegah penyakit

◊ Bersama menjaga kesehatan diri, rumah, dan lingkungan

◊ Tetaplah sehat, jika sakit segera berobat

◊ Jadilah keluarga sehat, lebih produktif, dan berprestasi

◊ Kutanam, kupelihara pohon, lestari alamku

◊ Gunakan kelambu saat tidur agar terhindar dari gigitan nyamuk malaria di daerah endemis malaria

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, Pusat Tanggap dan Respon Cepat (PTRC): 021-500567, 30413700, atau alamat e-mail puskom.publik@yahoo.co.id